Musrenbang Pekon dalam Rangka Penyusunan RPJM Tahun 2024-2029 dan RKP Tahun Anggaran 2025

20 November 2024
Operator Pekon Podosari
Dibaca 74 Kali
Musrenbang Pekon dalam Rangka Penyusunan RPJM Tahun 2024-2029 dan RKP Tahun Anggaran 2025

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pekon merupakan forum penting dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat desa atau pekon. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pekon Tahun 2024-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2025, sebagai dasar dalam menetapkan prioritas pembangunan yang akan dilakukan selama lima tahun mendatang.
RPJM Pekon adalah dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, serta tujuan pembangunan yang harus dicapai dalam periode enam tahun. Sedangkan RKP adalah dokumen tahunan yang merinci kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran tertentu, dalam hal ini Tahun 2025. Musrenbang Pekon berfungsi untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam rangka menentukan prioritas pembangunan yang relevan dengan kebutuhan lokal.
Dalam Musrenbang Pekon ini, hadir Pendamping Desa : Lismawati, PLD: Ahmad Syaifudin, Ketua BHP beserta anggota, Ketua LPM : Sriyanto, Ketua PKK: Suryani dan Tokoh Masyarakat, sebagai dasar pelaksaan musrenbang ini adalah Undang-Undang No.03 Tahun 2024 Perubahan Undang-Undang No.06 Tahun 2016 Tentang Desa. Proses ini memastikan bahwa setiap program yang diusulkan sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan masyarakat pekon, sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Penyusunan RPJM dan RKP melalui Musrenbang Pekon ini diharapkan dapat menghasilkan program-program pembangunan yang tepat sasaran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat pembangunan di tingkat desa untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional.