rss_feed

Pekon Podosari

Jln. Simpangsari No. 01 Pekon Podosari Kec.Pringsewu Kab.Pringsewu Prov.Lampung
Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung , Kode Pos 35373

082289500338| 082289500338| mail_outline pekonpodosari20@gmail.com

  • RASMIN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 Maret 2025 08:54:57
  • SUPONO

    Sekretaris

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO SURANTO

    Kepala Urusan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • EVI MURTAVIAH

    Kepala Urusan Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • SYAHRIAL ILYAS

    Kepala Seksi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SODERI

    Kepala Seksi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS WINARTO

    Kepala Dusun 001

    Tidak Ada di Kantor
  • SETIA RAHAYU

    Kepala Dusun 002

    Tidak Ada di Kantor
  • PANCA WIBAWANTO

    Kepala Dusun 003

    Tidak Ada di Kantor
  • RIZKI SEPTIANA RAHAYU

    Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ARUM MELATI

    Kepala Seksi Pelayan

    Tidak Ada di Kantor
  • RAJU BAHREISY

    Operator

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEKON PODOSARI KECAMATAN PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG KODE POS 35373
fingerprint
PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) KKN IBN Pringsewu: Sosialisasi dan Edukasi Media Sosial serta Pemahaman UU ITE

07 September 2024 13:57:37 113 Kali

07 September 2024,Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu pilar penting dalam pendidikan tinggi di Indonesia, di mana mahasiswa dan dosen berkontribusi langsung kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyata dari PKM adalah kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan oleh IBN Pringsewu. Dalam kegiatan ini, mahasiswa melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bijak menggunakan media sosial dan memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bijak,  Dengan maraknya informasi yang beredar di dunia maya, masyarakat perlu dilengkapi dengan pengetahuan yang memadai agar tidak terjebak dalam penyebaran berita hoaks atau informasi yang menyesatkan. Selain itu, pemahaman tentang UU ITE sangat penting untuk melindungi diri dari jeratan hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak.

 

Pelaksanaan Kegiatan

Sebagai narasumber Bapak Sutejo,M.TI dan Bapak Afrizal Martin,M.TI. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui penyuluhan langsung, dan dialog interaktif. Mahasiswa KKN IBN Pringsewu mengadakan sesi edukasi di Balai Pekon Podosari. Dalam sesi ini, narasumber menjelaskan tentang:

 

  1. Dasar Penggunaan Media Sosial: Masyarakat diajarkan tentang cara menggunakan media sosial dengan bijak, termasuk cara memilih informasi yang benar dan menghindari penyebaran berita palsu.

  

  1. UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Edukasi mengenai UU ITE bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban pengguna media sosial, serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi jika melanggar ketentuan yang ada.

 

Manfaat Kegiatan

Kegiatan yang dihadiri Kepala Pekon dan jajaran perangkat serta para kader dan masyarakat setempat ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan berkaitan dengan media sosial (MedSos) , tetapi juga bagi mahasiswa itu sendiri. Melalui PKM, mahasiswa dapat mengasah kemampuan komunikasi dan keterampilan sosial mereka. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan masyarakat, menciptakan sinergi yang positif dalam pembangunan sosial. Nampak seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan penuh hikmat dan semangat,karena menambah wawasan baru.

 

Kesimpulan

Kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang bijak menggunakan media sosial dan pemahaman UU ITE yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN IBN Pringsewu merupakan langkah penting dalam meningkatkan literasi digital masyarakat. Dengan pengetahuan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya, serta terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab. PKM seperti ini menunjukkan komitmen perguruan tinggi dalam berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Array

assessment Statistik

Jumlah Penduduk
Bar chart with 3 bars.
The chart has 1 X axis displaying categories.
The chart has 1 Y axis displaying Jumlah. Range: 0 to 5000.
Highcharts.com
End of interactive chart.

account_circle Pemerintah Desa

1 / 12
RASMIN
Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 9
Kemarin : 82
Total Pengunjung : 42.991
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.219.145.197
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBP 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Pekon
Rp. 817.591.957,00 | Rp. 1.636.806.600,00
49.95 %
Belanja Pekon
Rp. 764.603.916,99 | Rp. 1.529.604.836,88
49.99 %
Pembiayaan Pekon
Rp. 25.596.473,76 | Rp. -94.403.526,24
-27.11 %
insert_chart
APBP 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 548.426.000,00 | Rp. 1.108.031.000,00
49.5 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 27.395.717,00 | Rp. 41.600.000,00
65.86 %
Alokasi Dana Pekon
Rp. 241.770.240,00 | Rp. 487.175.600,00
49.63 %
insert_chart
APBP 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp. 251.840.916,99 | Rp. 536.888.836,88
46.91 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp. 385.573.000,00 | Rp. 693.468.500,00
55.6 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp. 1.430.000,00 | Rp. 20.180.000,00
7.09 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp. 23.160.000,00 | Rp. 73.867.500,00
31.35 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp. 102.600.000,00 | Rp. 205.200.000,00
50 %